Politikus Partai Nasdem itu terlibat bersama delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif yang melibatkan sejumlah anak perusahaan PT Telkom serta pihak swasta dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Kaltim, Celni Pita Sari mengaku belum dapat memberikan keterangan mengenai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pasca KMR menjadi tersangka.
“Nanti dulu ya kalau masalah KMR,” ujarnya saat dikonfirmasi Korankaltim.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/6/2025).
Nama calon yang disiapkan dalam proses PAW nantinya pun dinilai belum dibahas lebih jauh, sebab menurutnya hal tersebut sensitif, sehingga harus terlebih menghadap ke pusat.
“Soalnya masalah PAW agak sensitif. Kami minggu depan baru mau ketemu DPP,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, menyebutkan bahwa KMR sudah ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Seperti yang saya sampaikan bahwa ini bukan domain BK lagi. Tidak ada BK ikut campur ketika sebuah persoalan sudah ditangani oleh aparatur penegak hukum,” tuturnya.
Diakuinya, sejauh ini Nasdem juga belum menyampaikan nama calon pengganti untuk proses PAW. Oleh karena itu, BK masih menunggu putusan hukum tetap atau inkrah sebelum dapat mengeluarkan rekomendasi resmi.
“Yang pasti inikan masih tahap awal. Kami kan menganut asas praduga tak bersalah, bagaimanapun saudara KMR juga tidak menghendaki ada masalah seperti ini,” imbuhnya.
Lantaran kasusnya belum inkrah, maka tersangka dipastikan masih menikmati fasilitas sebagai anggota dewan, termasuk gaji.
“Haknya masih melekat di beliau, saya kira begitu,” pungkasnya.
Editor: Erwin