Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 700-05/233/HK-KS/V/2025. Tim beranggotakan 28 orang dari lintas instansi dan dikoordinasikan langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.
“SPMB harus transparan, bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi Nepotisme). Ini bagian dari respon atas evaluasi nasional, masukan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan keluhan masyarakat,” tegas Andi Harun saat konferensi pers bersama media Senin (2/6/2025) hari ini.
Tahun ini SPMB menerapkan lima jalur penerimaan dengan rincian yakni domisili atau zonasi 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi akademik 20 persen, prestasi non akademik 5 persen dan mutasi orangtua 5 persen.
Untuk menjamin akuntabilitas, Pemkot membuka saluran pengaduan masyarakat melalui WhatsApp 0852-4646-3799, website inspektoratsamarindakota.go.id, media sosial Inspektorat Samarinda serta posko fisik di Kantor Inspektorat di Jalan Dahlia.
Semua laporan wajib disertai bukti guna mencegah fitnah dan memastikan langkah yang diambil fokus pada pembenahan sistem. “Prinsip dasarnya adalah zero toleransi. Tidak ada kompromi terhadap manipulasi atau pelanggaran aturan,” jelas Andi Harun lagi.
Komite sekolah tidak boleh menjadi celah praktik “lewat jendela” dalam proses penerimaan. Semua pihak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat diminta mematuhi prosedur resmi. Di luar isu SPMB, Pemkot juga memastikan tidak ada lagi praktik jual beli buku ajar. Buku akan disiapkan dan dibagikan secara gratis kepada siswa. “Kami memang belum sempurna, tapi komitmen memperbaiki sistem terus kami jalankan,” tutup Andi Harun.
Editor: Aspian Nur