Layanan SP2D 7 Hari merupakan salah satu inisiatif dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta mendukung terbangunnya sistem pemerintahan berbasis elektronik melalui integrasi data nasional yang menyeluruh.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan memperkuat aspek keamanan siber dan perlindungan informasi. Oleh karena itu, percepatan transformasi digital serta integrasi layanan digital nasional menjadi sangat penting.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance merupakan salah satu landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Seno Aji menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pemerintah daerah wajib menyediakan dan mengelola informasi secara terpadu dalam satu sistem informasi pemerintahan daerah. "SIPD dilaksanakan untuk mempermudah pengambilan keputusan," kata Seno Aji.
Selain itu, juga mempermudah monitoring dan evaluasi maupun konsolidasi statistik data keuangan, yang dapat dilakukan secara online dan real time, agar dapat diakses oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat dengan hasil yang akurat.
Penerapan SIPD dalam era non tunai dan digitalisasi menjadi satu ekosistem bagi pemerintah daerah, masyarakat dan penyedia.
"Maka kita perlu mengubah mindset lama dengan cara modern yaitu berbasis teknologi Informasi," ucapnya.
Sosialisasi SP2D Online dan SDS Pencairan SP2D 7 Hari merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan. Hal ini selaras dengan misi Kaltim 2025-2030, khususnya misi keempat yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional dan berintegritas berbasis teknologi informasi.
Wagub Seno Aji mengatakan kegiatan ini, juga menjadi bukti nyata bahwa transformasi digital dalam tata kelola keuangan Pemprov Kaltim bisa dilaksanakan secara konkret.
Cara ini mempercepat proses administratif, transaksi dan realisasi belanja daerah, transparansi, akuntabilitas dan mengurangi risiko kesalahan administratif.
"Ini memudahkan pengawasan dan mempersempit celah praktik koruptif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan daerah," tegasnya. (*/mar/sul/ky)