Penegasan Gubernur Harum tersebut disampaikan saat melantik dan mengambil sumpah/janji 14 PNS yang diangkat menjadi jafung,.
Mereka terdiri dari 1 Asesor SDM Aparatur Ahli Utama atas nama Deni Sutrisno (Kepala BKD Kaltim), 2 Guru, 4 Administrator Kesehatan, 1 Perawat. 1 Apoteker, 1 Arsiparis, dan 4 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah.
Gubernur Harum menambahkan, sumpah janji yang diucapkan adalah bentuk kesanggupan dan kesungguhan untuk menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang diamanatkan dalam jabatan.
Amanah itu harus dilaksanakan dengan penuh dedikasi, loyalitas, berintegritas dan akuntabilitas yang tinggi guna terwujudnya kinerja organisasi yang optimal. Sekaligus, terpenuhinya ekspektasi publik terhadap masing-masing urusan pemerintahan yang dibutuhkan masyarakat.
“Pelantikan ini merupakan bentuk kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh pemerintah kepada saudara sekalian, berdasarkan kompetensi dan keahlian masing-masing,” kata Gubernur Harum di Ruang Bina Bangsa Badan Kesbangpol Kaltim, Senin (26/5/2025).
Gubernur Harum menegaskan, bahwa jabatan fungsional bukanlah sekadar status, tetapi adalah perwujudan pengabdian dan kompetensi yang harus ditunjukkan melalui hasil kerja nyata.
Maka dari itu, momentum ini harus dimaknai sebagai komitmen untuk terus belajar, berinovasi, dan memberikan kontribusi terbaik bagi daerah dan negara.
“Tugas bapak dan Ibu ke depan adalah menjadi bagian dari penggerak perubahan, mendukung reformasi birokrasi, serta menciptakan layanan publik yang efektif, efisien, dan berdampak nyata," pesan Gubernur Harum.
"Jangan pernah berhenti belajar dan berinovasi. Era saat ini menuntut kita untuk tidak hanya bekerja keras, tetapi juga bekerja cerdas dan kolaboratif,” tegasnya.
Gubernur Harum menyampaikan bahwa untuk dapat dilantik dalam jabatan fungsional, tentunya tidak mudah. Jabatan ini diperoleh melalui tahapan seleksi yang sangat ketat dan kompetitif, sesuai dengan prinsip meritokrasi yang menjadi landasan sistem kepegawaian.
“Tidak semua PNS dapat menduduki jabatan fungsional karena di samping harus memenuhi kualifikasi dan jenjang pendidikan serta pengalaman jabatan, yang paling penting adalah kompetensi yang dimiliki harus sesuai dan memenuhi standar kompetensi jabatan yang diemban," tandas Harum.
Tampak hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan sejumlah pejabat Pemprov Kaltim. (*/mar/sul/ky)