Fakta ini terungkap saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menggelar sosialisasi langsung di depan SMPN 7 Samarinda, Jalan Kadrie Oening, Senin (26/5/2025) pagi tadi yang mana kawasan itu masuk Zona Selamat Sekolah (ZoSS) yang menjadi prioritas penataan lalu lintas di Kota Tepian.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, marka zig-zag kuning yang berada di dekat ZoSS mengartikan kendaraan dilarang berhenti atau parkir di area tersebut, tujuannya untuk menjaga jarak pandang siswa agar tidak terganggu saat hendak menyeberang jalan.
“Kawasan ini harus steril dari kendaraan. Jangan sampai pandangan anak-anak terhalang dan mengancam keselamatan mereka,” tegas Manalu.
Pelanggaran di kawasan ZoSS dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenai tindak pidana ringan berupa denda Rp250 Ribu atau hukuman kurungan hingga satu bulan.
Dishub Samarinda juga sudah melengkapi kawasan tersebut dengan rambu peringatan, zebra cross, pita penggaduh dan marka zig-zag sebagai satu kesatuan dari ZoSS.
Namun satu diantara titik yang juga masih menjadi perhatian adalah area depan sebuah klinik di dekat sekolah yang kerap digunakan parkir oleh pegawai dan pasien.
“Kami sudah sampaikan teguran kepada pengelola klinik agar menyediakan lahan parkir yang memadai. Jika perlu, dilakukan pelandaian untuk keamanan,” ungkap Manalu.
Beberapa kendaraan yang parkir sembarangan di lokasi tersebut bahkan telah ditindak berupa penggembosan ban hingga penguncian roda.
Masyarakat diharapkan bisa bersikap bijak dan memahami pentingnya keselamatan anak-anak di lingkungan sekolah. “Pihak klinik menyampaikan saat ini mereka sedang dalam proses renovasi. Setelah selesai, akan ada koordinasi lebih lanjut dengan kantor pusat untuk penataan parkir yang lebih tertib,” pungkas Manalu.
Editor: Aspian Nur