Program nasional ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Tak sekadar berbadan hukum, koperasi didorong untuk aktif dalam berbagai sektor usaha produktif.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Diskumi) Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus menyampaikan bahwa dari 59 kelurahan, baru dua koperasi yang resmi berbadan hukum, yakni dari Kelurahan Sempaja Utara dan Mangkupalas.
“Sisanya masih dalam proses, ada yang sudah ke notaris, ada juga yang sedang melengkapi berkas,” ujar Yus, sapaan akrabnya, usai mendampingi kunjungan Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Ferry Juliantono ke Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang Sabtu (24/5/2025).
Ia juga menyatakan bahwa koperasi tidak lagi hanya bergerak di bidang simpan pinjam. Dengan legalitas dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang lengkap, koperasi kini dapat menjalankan berbagai usaha, mulai dari distribusi sembako, gas elpiji, hingga membuka apotek dan klinik.
“Sekarang koperasi bisa menjalankan usaha yang lebih luas, termasuk membuka apotek dan klinik selama legalitasnya lengkap,” kata dia.
Untuk mempercepat proses, Pemkot Samarinda akan menanggung biaya pengurusan akta notaris sebesar Rp2,5 juta per koperasi, yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai standar nasional.
Selain itu, pemerintah juga tengah menjajaki skema permodalan melalui Bank Samarinda atau bank lain yang berminat.
“Kami masih hitung besarannya. Bisa melalui Bank Samarinda atau bank lain yang sudah menyatakan minat,” imbuhnya.
Sebelumnya, seluruh kelurahan telah melaksanakan musyawarah sebagai syarat awal pembentukan koperasi.
Diskumi juga merencanakan penghapusan koperasi lama yang tidak aktif dari data kementerian, agar memberi ruang tumbuh bagi koperasi baru yang lebih produktif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Program ini bisa menjadi momentum untuk menghidupkan lagi koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” tukasnya.
Editor: Erwin