Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna , mengatakan bahwa penanganan cepat dilakukan setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya. Polisi langsung mengidentifikasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Ini bentuk respons cepat kami terhadap kekerasan dalam hubungan pribadi, yang sering kali terjadi tetapi enggan dilaporkan,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kekerasan terjadi saat korban berinisial SA (22) menyampaikan bahwa dirinya telah menjalin hubungan baru. Hal itu disampaikan kepada pelaku saat mendatangi korban dengan niat awal untuk meminta maaf.
Pelaku, RAK (24) tidak terima, kemudian menyerang korban secara fisik, ia menarik hingga jatuh, menggigit dan memukul di beberapa bagian tubuh saat korban berada di rumah temannya yang berada di Jalan Jakarta 2, Perumahan Jakarta Hills, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Benar, jadi antara pelaku dengan korban ini statusnya mantan kekasih, si pelaku mendatangi korban dengan niatan untuk minta maaf, korban mengakui kalau mempunyai kekasih baru, ternyata itu menyulut emosi pelaku kemudian melakukan kekerasan,” sebutnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian berhasil mengamankan pelaku, Senin (19/5/2025) lalu di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir tepatnya di toko Vape Gamasi.
Polisi menyebut pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan kekerasan karena terbawa emosi. Namun demikian, tindakan tersebut tetap masuk dalam ranah pidana dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Relasi emosional bukan alasan untuk membenarkan kekerasan. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan berbasis relasi pribadi,” pungkasnya.
Editor: Erwin