Menanggapi hal tersebut, Camat Samarinda Kota Yosua Laden menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggunakan gedung kantor lama yang terletak di Jalan Mulawarman yang merupakan aset Pemkot Samarinda.
Namun kondisi bangunan yang dibangun sekitar tahun 1990-an itu sudah tidak layak untuk operasional pelayanan publik. Sempat direncanakan dilakukan rehabilitasi, namun karena kerusakan yang cukup parah mulai dari atap hingga struktur utama, rehabilitasi dinilai tidak akan efektif.
“Bangunan ini (kantor lama) dibangun sekitar tahun 1990-an dari dokumen surat tanahnya,” kata Yosua kepada Korankaltim.com Selasa (20/5/2025).
Pihak kecamatan dan Kelurahan Karang Mumus saat ini sedang mencari lokasi tanah baru yang dapat dibangun menjadi kantor kelurahan yang lebih representative mengingat kantor lama tidak memungkinkan untuk difungsikan sebagai kelurahan digital karena ruang yang sangat terbatas. “Jadi, kami masih terus berupaya mencari lokasi yang tepat,” sebut Yosua lagi.
Adapun kantor sementara kecamatan yang digunakan saat ini berada di Jalan Samosir dan berstatus sewa sejak awal 2024. Yosua berharap dalam waktu dekat pihaknya dapat segera membeli lahan baru untuk pembangunan kantor permanen.
“Karena statusnya masih sewa, tentu memiliki banyak keterbatasan. Apalagi seluruh barang dari kantor lama ikut dipindahkan ke tempat baru, sehingga penempatannya menjadi kurang rapi,” paparnya.
Yosua memastikan hingga saat ini tidak ada keluhan dari masyarakat terkait pelayanan. Meskipun ruang kantor cukup terbatas, pelayanan kepada warga tetap berjalan dengan baik.
“Sebelum pindah ke kantor sewa, hingga September 2023 kami masih menggunakan kantor kelurahan lama ini,” tutup Yosua.