Pasalnya,
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mematangkan rencana relokasi karena lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan insinerator sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terintegrasi dan modern.
Sekitar 100 bangunan bakal terdampak relokasi, termasuk rumah-rumah yang berdiri di bagian depan kawasan.
Meski beberapa warga mengklaim memiliki hak atas tanah, namun pemerintah menegaskan lahan tersebut adalah milik negara.
“Kami punya suratnya yang menunjukkan itu lahan pemerintah, jadi meskipun ada klaim, harus tetap kami lihat dokumen resminya,” tegas Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy belum lama ini.
Sebagian besar warga sebenarnya sudah menyadari mereka menempati lahan milik pemerintah namun proses relokasi tetap akan dilakukan secara bertahap, manusiawi dan berkeadilan. Pemerintah kota melalui Kecamatan Samarinda Seberang terus menjalin komunikasi intensif dengan warga.
Pembahasan mencakup waktu relokasi, pemanfaatan lahan, hingga kemungkinan memberikan kesempatan bagi warga menyelesaikan masa panen tanaman seperti pisang dan singkong.
“Kami beri kesempatan, apakah enam bulan atau satu tahun agar mereka bisa panen dulu tanam tumbuhnya,” sebut Marnabas
Tidak ada istilah penggusuran paksa. Pemerintah juga membuka opsi bantuan sosial meski tidak ada skema ganti rugi karena warga tinggal tanpa hak resmi.
“Nanti kami ajukan ke wali kota, apakah ada skema sewa rumah untuk beberapa bulan. Ini lahan pemerintah, dan warga juga tahu selama ini hanya meminjam,” jelasnya.
Pembangunan insinerator berada di bawah koordinasi Perumdam Tirta Kencana sebagai pemilik lahan saat ini, dengan kuasa keputusan akhir berada di tangan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
“Beliau yang akan putuskan langkah selanjutnya,” tegas Marnabas.
Editor Aspian Nur