Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Senin (28/4/2025), sebagai langkah konkret membangun budaya integritas.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmen Pemkot dalam menciptakan ekosistem pemerintahan yang bersih dan transparan.
Ia menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka peluang bagi masyarakat luas untuk berperan aktif melalui program Penyuluh Antikorupsi (Paksi).
“Siapa pun dari berbagai latar belakang berkesempatan menjadi Paksi, selama memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” ujar pria yang akrab disapa AH itu.
Menurut AH, pelaksanaan bimtek ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan bagian dari strategi membentuk agen perubahan yang terampil mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya membangun budaya antikorupsi.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pemkot Samarinda telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Aturan ini bertujuan memperkuat integritas ASN dan non-ASN melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan korupsi.
Mengutip petuah KH Ahmad Dahlan, AH mengingatkan pentingnya membiasakan yang benar dan tidak membenarkan yang biasa, sebagai landasan membangun budaya antikorupsi di masyarakat.
Momentum ini menjadi semakin penting seiring dengan penilaian KPK terhadap Samarinda untuk menjadi kota percontohan antikorupsi di Kaltim.
Prestasi Samarinda pun tak main-main, dengan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 mencapai 87,53, mengantarkan kota ini meraih penghargaan sebagai Kota Terbaik Regional 4 Tahun 2025.
AH menekankan bahwa capaian ini harus menjadi pemacu semangat untuk terus memperbaiki sistem pelayanan publik dan mempersempit ruang gerak praktik korupsi, sejalan dengan target nasional Indonesia Emas 2045.
Bimtek ini, kata AH, berfokus pada penguatan penyuluhan antikorupsi di tiga sektor utama yakni pendidikan, pemerintahan, dan masyarakat umum.
Orang nomor satu di Samarinda itu juga mengapresiasi sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Paser dalam memperkuat komitmen antikorupsi di tingkat daerah.
“Kita ingin melahirkan agen-agen perubahan yang mampu menjadi pelopor budaya antikorupsi di masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Erwin