Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.
Menurutnya, program gratis biaya administrasi kepemilikan rumah adalah program pemerintah untuk mengurangi beban biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
“Itu salah satu program yang termasuk dalam bagian Gratispol, khususnya kepada masyarakat dengan penghasilan rendah guna memberikan kemudahan dalam memperoleh rumah,” ujar Firnanda, Senin (21/4/2025).
Lanjutnya, biasanya dalam proses transaksi kepemilikan rumah, warga akan dibebani oleh biaya provisi, biaya notaris dan biaya administrasi lainnya.
“Dengan total dari biaya yang dikeluarkan hampir mencapai Rp10 juta untuk tiap rumah. Maka dari itu, biaya ini yang akan ditanggung dan dibiayai oleh provinsi,” ucapnya.
Firnanda menuturkan, tahap awal program ini akan mulai dilaksanakan pada bulan Mei, dengan target 1.000 unit rumah. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan biaya administrasi maksimal sebesar Rp10 juta dari Pemprov Kaltim.
Lebih lanjut, program ini akan bekerja sama dengan pihak perbankan. Bantuan akan diberikan selama calon penerima dinyatakan layak untuk melakukan akad kredit oleh pihak bank. “Maka untuk administrasinya akan dibiayai,” sebutnya.
Ia menjelaskan, dalam ketentuannya si penerima ini bisa dikatakan berpenghasilan jika dalam satu bulan penghasilannya dibawah Rp8 juta bagi yang sudah menikah, dan Rp 7 juta bagi yang belum menikah.
“Ketentuan lainnya si penerima belum punya rumah, serta layak berdasarkan keputusan dari perbankan. Dalam artian punya kemampuan untuk mampu melunasi biaya rumah tersebut kedepan,” terangnya.
Editor: Erwin