Situasi ini semakin menjadi sorotan karena lokasi TPS berada di antara gedung DPRD dan kantor Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur.
Letaknya yang berada di persimpangan jalan serta dekat dengan akses keluar masuk gang di seberangnya, turut memperparah kondisi lalu lintas, kerap menyebabkan kemacetan dari berbagai arah.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Boy Leonardo Sianipar menekankan kejadian tersebut tidak terlepas dari persoalan kedisiplinan warga, mereka tak mematuhi jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan.
“Sebenarnya faktor melubernya ini bukan karena daya tampung teempatnya yang kurang, tetapi karena kurang taatnya masyarakat terhadap jam buang sampah,” kata Boy pada Korankaltim,com, Senin (14/4/2025).
Pihaknya dinilai telah melakukan pengangkutan sampah yang telah sesuai serta sudah memperhitungkan angkutan yang disediakan.
Jam buang resmi yang ditetapkan mulai 18.00 malam hingga 06.00 pagi. Sementara pengangkutan dilakukan satu kali di siang hari, sementara malam hari dua kali.
“Dua kali pada malam hari ini karena memang jam buang yang legal buat masyarakat ke TPS. Ketika itu tidak dipatuhi, jadinya tidak efektif, apalagi mereka menaruh diluar,” terangnya.
“Jadi pengangkutan satu kali yang harusnya cukup, ini malah kurang,” tambahnya.
DLH Samarinda tegaskan telah selalu mengimbau masyarakat agar membuang sampah sesuai dengan jam yang sudah ditentukan. Diketahui, TPS Teuku Umar sendiri menampung dua kelurahan, yakni Kelurahan Karang Anyar dan Teluk Lerong Ulu.
Editor: Erwin