Mereka menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan pendidikan serta penelitian.
Ketua Umum IKA Fahutan Unmul, Sarkowi V Zahry yang juga anggota Komisi IV DPRD Kaltim sudah membuat petisi untuk membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap kepedulian lingkungan. “Saat ini sudah ada 2 ribu lebih penandatangan dari petisi yang ada,” kata Sarkowi kepada Korankaltim.com Kamis (10/4/2025).
Kawasan Hutan Pendidikan Unmul merupakan aset strategis yang selama ini menopang kegiatan akademik, riset ilmiah, dan konservasi lingkungan di Fakultas Kehutanan Unmul.
“Pembukaan hutan pendidikan untuk tambang akan berdampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga terancamnya kelangsungan riset dan pendidikan,” paparnya.
Kawasan hutan tersebut merupakan habitat penting bagi flora dan fauna dilindungi serta memiliki nilai ekologis tinggi. Aktivitas pertambangan di lokasi itu dinilai bisa merusak ekosistem yang telah lama dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan ilmiah.
IKA Fahutan Unmul mendesak Universitas Mulawarman sebagai pengelola kawasan hutan untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kota Samarinda serta Dinas Pertambangan Kaltim yang tujuannya adalah melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan data serta mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum.
“Jika dari pengecekan ditemukan indikasi tambang ilegal, kami mendorong agar Rektor Unmul segera melapor ke Polda Kaltim untuk proses penegakan hukum,” tegasnya.
IKA Fahutan menekankan pentingnya perlindungan kawasan hutan pendidikan sebagai warisan akademik dan lingkungan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Saat ini Polda Kaltim juga telah merespons adanya dugaan tambang ilegal dan melakukan proses penanganan terhadap masalah tersebut.
Editor: Aspian Nur