Castro, sapaan akrab Herdiansyah Hamzah menyebut ada dua jalur yang bisa ditempuh masyarakat terkait kerugian yang mereka alami karena kerusakaan kendaraan tersebut, yakni gugatan perdata melalui mekanisme class action dan pelaporan pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
"Masyarakat yang mengalami kerugian akibat BBM oplosan bisa mengajukan gugatan class action namun harus dibuktikan terlebih dahulu kalau BBM yang digunakan benar-benar oplosan," tegas Castro kepada Korankaltim.com Kamis (3/4/2025).
Selain gugatan perdata ada juga opsi citizen lawsuit, yakni gugatan yang diajukan bukan untuk meminta ganti rugi tetapi untuk mendorong pemerintah lebih berhati-hati dalam penerapan kebijakan. Dari sisi hukum pidana, Castro menegaskan pelaku pengoplosan BBM bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas.
"Kalau terbukti, para pelaku bisa dipidana dengan ancaman hukuman hingga enam tahun. Ini penting agar ada efek jera," sebutnya.
Untuk membuktikan adanya pengoplosan, disarankan agar dilakukan uji forensik laboratorium dalam proses penyelidikan. Namun ia mengingatkan agar pemeriksaan dilakukan secara independen guna menghindari potensi manipulasi.
"Kalau diperiksa oleh pihak pemerintah sendiri, ada risiko konflik kepentingan. Harus ada lembaga independen yang ikut mengawasi agar hasilnya bisa dipercaya," pungkasnya.
Sebelumnya Budiono selaku wakil rakyat di DPRD Balikpapan juga menyarankan masyarakat sebagai konsumen kalau merasa dirugikan oleh kualitas BBM yang tidak sesuai bisa mengajukan gugatan terhadap produsen dalam hal ini PT Pertamina serta pihak penyedia BBM yaitu SPBU. "Konsumen yang mengalami kerusakan motor bisa mengajukan gugatan bersama terhadap Pertamina atau bahkan terhadap SPBU yang menjadi penyelurannya," kata Budiono.
Editor: Aspian Nur