Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kaltim Rahmad Hidayat menegaskan bahwa rehabilitasi ini dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan bertujuan untuk meningkatkan fasilitas gedung yang sudah mengalami kerusakan.
"Rehabilitasi ini mencakup empat gedung yaitu Gedung A, C, D dan E dengan jenis pekerjaan yang berbeda-beda. Kami memastikan semua prosesnya berjalan sesuai prosedur dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan," jelas Rahmad, Rabu (2/4/2025) kemarin kepada Korankaltim.com.
Perbaikan Gedung A dan C meliputi lantai, plafon, pengecatan, sistem elektrikal, pemasangan AC semi sentral, CCTV serta peningkatan fasilitas pendukung lainnya.
Sementara Gedung D penggantian lantai dengan marmer, perbaikan plafon akustik, sistem pencahayaan, pemasangan lift baru serta renovasi atap. Untuk Gedung E dirincikan perbaikan sistem perlindungan kebakaran, pengecatan eksterior dan penggantian AC.
Menurut Rahmad, proyek ini telah rampung pada Desember 2024 dan kini memasuki masa pemeliharaan hingga Juni 2025 untuk memastikan hasil pekerjaan tetap sesuai standar.
"Kami memahami adanya perhatian masyarakat terhadap anggaran proyek ini. Oleh karena itu, kami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan data jika diperlukan agar tidak ada kesalahpahaman terkait penggunaannya," tambahnya.
Proyek ini bukan pembangunan baru, melainkan rehabilitasi untuk memastikan gedung DPRD Kaltim tetap layak dan aman digunakan. Pihaknya juga siap berkoordinasi dengan lembaga terkait guna menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Editor: Aspian Nur