Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun, memprediksi penghematan bisa mencapai Rp75 miliar, namun perhitungan terbaru menunjukkan bahwa nilai efisiensi yang tercapai sebesar Rp58 miliar.
Penghematan ini berasal dari beberapa sektor, salah satunya melalui pengurangan 50 persen dana perjalanan dinas.
Upaya efisiensi tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, yang mengutamakan pengendalian belanja dalam penggunaan APBN dan APBD.
Hal ini diungkapkan Asisten III Setda Kota Samarinda, Ali Fitri Noor. Menurutnya, dana hasil efisiensi ini akan diprioritaskan untuk tujuh sektor utama sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah.
Sektor-sektor tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga bahan pokok, penyediaan cadangan pangan, serta penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
“Efisiensi ini bertujuan agar anggaran bisa lebih fokus pada tujuh kegiatan prioritas tanpa menghambat pembangunan di Samarinda,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Kamis (27/3/2025).
Ia juga menekankan penghematan ini tidak akan berdampak langsung pada dana yang menyentuh masyarakat. Postur anggaran Kota Samarinda dinilai tetap stabil dan didukung oleh pendapatan daerah yang mencukupi.
Dengan demikian, proyek infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat tetap bisa berjalan sesuai rencana. “Penghematan ini tidak akan mengganggu kelancaran pembangunan,” tutup Ali.
Editor: Erwin