Komisioner Bidang Kelembagaan KI Kaltim Erni Wahyuni menjelaskan, masih ada kendala seleksi, sehingga mereka kini memiliki Surat Keputusan (SK) perpanjangan.
“Dengan SK perpanjangan tidak mengurangi tupoksi kami, tetap seperti biasa. Selama periode dari November, sudah ada empat register penyelesaian sengketa informasi yang masuk,” kata Erni kepada Korankaltim.com Kamis (27/3/2025)
Tiga diantara sengketa sudah selesai dengan mediasi, ada juga pencabutan berkas register dari pemohon dan masih tersisa satu register. Register terakhir ini masuk diakhir 2024 lalu. Cenderung lebih lama karena sampai harus pemeriksaan setempat. Namun tersisa pemutusan saja.
“Sedangkan untuk kegiatan di bulan Maret hanya ada beberapa kali kami hanya melakukan persidangan. Terakhir di 25 Maret hari Selasa lalu kami menghadiri rapat dengan komisi I,” beber Erni.
Meski hanya memegang SK perpanjangan, Erni menegaskan tidak mengurangi tupoksi KI Kaltim. Mereka sudah memantapkan penggarapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) setelah Idulfitri 1446 Hijriyah.
“Untuk 11 kategori ditingkat provinsi, sementara berjalan untuk kegiatan dengan pusat saat ini sudah mulai IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi). Kami sudah melakukan pertemuan dan harus membentuk Pokjada (Kelompok Kerja Daerah) untuk IKIP,” paparnya.
Untuk Pokjada IKIP ini biasanya terdiri dari dua komisioner, tiga dari unsur luar pemerintah, tokoh masyarakat dan pengusaha.
Editor: Aspian Nur