Mantan Dirut Perusda BKS Belum Dilakukan Penahanan, Masih Rawat Inap di Jakarta
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Claudius Vico
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim belum menahan tersangka kasus korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Tersangka berinisial IGS yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Pertambangan BKS dengan dalam kondisi sakit sehingga belum memungkinkan dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menjelaskan bahwa penahanan belum dapat dilaksanakan karena kondisi kesehatan tersangka yang sedang tidak stabil dan saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
“Informasinya sedang menjalani rawat inap di Jakarta,” ungkapnya kepada Korankaltim.com, Jumat (21/3/2025).
Terkait dengan penjagaan khusus dari pihak berwenang, Toni mengaku sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah mengalami kendala kesehatan.
Hal ini berbeda dengan situasi apabila tersangka jatuh sakit setelah menjalani masa tahanan, yang kemudian memerlukan perawatan inap.
“Baru diberikan penjagaan khusus, karena masa tahanannya terhitung, apalagi kalau sudah perubahan status dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Kalau dalam kasus ini kan belum dapat dilakukan penahanan karena alasan kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya diwartakan dalam kasus korupsi ini, Kejati Kaltim telah menetapkan sebanyak empat tersangka, diantaranya IGS (Dirut Perusda BKS), NJ (Kuasa Direktur CV ALG), dan SR (Dirut PT RPB), MNH (Dirut PT GBU).
Perusda BKS merupakan BUMD milik Pemprov Kaltim yang sejak 2017 hingga 2019 menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta senilai Rp25,88 miliar. Namun, kerja sama ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Akibatnya, kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar, sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Erwin









