Hal ini bertujuan agar proses reklamasi dapat berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang merupakan acuan utama dalam pengelolaan lahan di kota tersebut.
Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan reklamasi berjalan sesuai aturan.
“Kami akan melakukan diskusi dengan OPD terkait. RTRW sudah ada, namun RDTR masih disusun. Proses reklamasi ini harus selaras dengan perencanaan tata ruang yang ada,” kata Rohim, Jumat (21/3/2025).
Ia menekankan bahwa pendekatan reklamasi harus memperhatikan keseimbangan antara aspek lingkungan dan ekonomi. Lahan bekas tambang yang berada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) seharusnya dikembalikan menjadi area hijau.
Sementara lahan yang sulit direhabilitasi secara ekologis dapat difungsikan untuk kegiatan lain yang ramah lingkungan.
“Tidak bisa hanya satu pendekatan. Kita harus cermat melihat potensi lahan, apakah bisa dipulihkan secara ekologis atau lebih baik diberi fungsi ekonomi, tentunya dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Rohim memperingatkan bahwa dampak kerusakan ekologis akibat tambang yang tidak dikelola dengan baik bisa meluas ke berbagai sektor, terutama ekonomi.
Politisi PKS itu menekankan pentingnya reklamasi yang terencana agar lahan bekas tambang tidak kehilangan nilai manfaat.
“Kerusakan lingkungan ini bisa memicu efek domino pada sektor ekonomi di masa depan. Maka dari itu, lahan yang sudah terdegradasi parah harus tetap dimaksimalkan fungsinya, baik dari sisi ekologis maupun ekonomis,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini masih banyak lahan bekas tambang di Samarinda yang kondisinya rusak parah akibat kurangnya pengelolaan yang bertanggung jawab.
Dengan penerapan reklamasi yang tepat dan berkelanjutan, Rohim berharap lahan tersebut dapat kembali menjadi aset bernilai bagi masyarakat dan mendukung ekonomi lokal.
Dirinya juga mengajak pemerintah, perusahaan tambang dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan reklamasi yang berorientasi pada manfaat jangka panjang.
Reklamasi yang berkelanjutan adalah solusi untuk mengembalikan fungsi lahan tanpa mengabaikan kepentingan ekologi maupun ekonomi.
Editor: Erwin