Polda Kaltim Tetapkan Irma Suryani Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis : M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Irma Suryani, seorang pengusaha yang telah lama berseteru dengan isteri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Nurfadiah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim.
Hal tersebut diketahui berdasarkan dari terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Polda Kaltim tertanggal 17 Februari 2025.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampasan dan pengancaman terhadap Nurfadiah. Adapun perampasan yang dilakukan oleh Irma Suryani adalah berupa aset seperti surat tanah dan BPKB mobil.
Irma disangkakan melanggar pasal 368 ayat 1 dan 369 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara.
Kuasa Hukum Nurfhadiah, Agus Shali mengatakan kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun 2021 namun belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Khususnya pada peningkatan status dari Reskrim Polda Kaltim.
“Naiknya status dari lidik dan sidik itu kan sudah lama sekali mulai 2022 hanya saja tidak berlanjut seolah membeku,” bebernya, Kamis (20/3/2025).
“Kemudian ada arahan dari Mabes Polri untuk atensi perkara mandek se-Indonesia termasuk laporan kita yang satu itu,” tambahnya.
Alhasil dilanjut dengan gelar perkara khusus oleh Polda Kaltim, dan terbitlah rekomendasi yang memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi ahli, dan penetapan tersangka.
“Irma Suryani saat ini sudah menjadi tersangka, SPDP-nya sudah ada,” ungkap Agus.
Dengan ditetapkannya Irma sebagai tersangka, tentunya menjadi lebih mudah untuk melakukan kontrol terhadap progress-nya, karena menjadi lintas institusi.
“Kalau lama prosesnya kita tanya ke Polda. Nanti Polda tanya ke Kejaksaan,” tuturnya.
Sementara, Kuasa Hukum Tersangka, Jumintar Napitupulu telah dikonfirmasi melalui pesan singkat namun hingga kini masih belum memberikan keterangan.
Editor: Erwin









