Menurutnya, dampak dari kebijakan ini perlu diperhatikan dengan serius, karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan para pegawai. Oleh karena itu, ia menilai pegawai honorer yang masa kontraknya habis, tetapi sudah dijadwalkan untuk diangkat sebagai PPPK, sebaiknya diberikan perpanjangan kontrak hingga mendekati waktu pengangkatan resmi.
“Pusat juga sudah jelas saya rasa, bagi yang resign atau SK nya sudah habis bisa diperpanjang sambil menunggu waktu pengangkatan,” ungkap Saleh, Jumat (14/3/2025).
Meski demikian, ia juga meminta kepada Pemerintah Pusat dapat mempercepat pengangkatan tersebut, karena menurutnya alasan kebijakan diambil bertujuan untuk menyerentakkan seluruh daerah. Namun, terdapat beberapa daerah yang secara administrasi dan penempatannya sudah siap, tinggal menunggu pengangkatan.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Merah Putih Provinsi Kaltim, Thamrin, menyoroti dampak pengunduran jadwal pengangkatan PPPK yang berpotensi mengubah masa penetapan yang telah ditetapkan. Ia menilai kebijakan tersebut juga berpengaruh pada hak-hak yang seharusnya diterima oleh para calon PPPK.
Hal senada disampaikan oleh Forum Komunikasi Tenaga Non-ASN se-Kalimantan Timur (FKTNA-KT). Roni Helpani, perwakilan FKTNA-KT, meminta dukungan DPRD Kaltim untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Mereka menyayangkan keputusan penundaan tanpa mempertimbangkan nasib para pegawai yang telah lulus seleksi PPPK.
Terlebih lagi, beberapa pegawai non-ASN yang lulus sebagai PPPK di Dinas Kehutanan Kaltim sudah dirumahkan karena dianggap telah menerima SK pengangkatan.
Keluhan tersebut turut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. Ia mengungkapkan bahwa banyak aspirasi yang masuk terkait nasib calon PPPK, terutama mereka yang kontraknya habis pada April 2025. Sementara itu, kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menunda pengangkatan dinilai berdampak pada keberlanjutan hidup mereka.
Menanggapi hal ini, Ekti menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim, mengingat kewenangan pengambilan keputusan berada di tangan eksekutif.
Editor: Erwin