PHK di Kaltim Terbanyak Karena Habisnya Masa Kontrak Kerja
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Kaltim, menyebutkan, jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Benua Eram masih didominasi oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah selesai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim Rozani Erawadi
Kepada Korankaltim.com Rabu (12/3/2025) hari ini, Rozani menyebut ditengah maraknya gelombang pemutusan kerja yang terjadi di beberapa provinsi di Indonesia akhir-akhir ini, rata-rata pekerja di Kaltim sendiri pemutusan hubungan kerjanya dikarenakan masa kontrak yang telah berakhir.
"Jadi bukan PHK padat karya (industri yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia dibandingkan tenaga mesin), seperti yang diisukan di Sumalindo misalnya beberapa waktu lalu, tidak seperti itu," jelas Rozani.
Di Kaltim sistem hubungan kerja terbanyak masih menggunakan sistem kontrak selama setahun atau lebih jika kontrak dilanjutkan.
"Sehingga kebanyakan data yang kami terima dan dilaporkan oleh perusahaan karena PKWT sudah berakhir," ucapnya.
Di Kaltim industri padat karya tidak sebanyak seperti di Jawa Barat ataupun Banten yang beragam seperti industri tekstil, industri makanan dan minuman, industri mainan, dan lainnya.
"Kalau di Kaltim industri padat karyanya ya ada di perusahaan sawit itu, selama harga sawit masih kompetitif tentu tenaga kerja yang ada pasti di pertahankan. Tetapi kecuali yang PKWT tadi," papar Rozani. Menindaklanjuti PKWT yang telah habis masa kontak di berbagai perusahaan, Rozani mendorong agar perusahaan yang telah memberikan masa kontak PKWT selama bertahun-tahun, bisa meningkatkan hubungan kerjanya menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
"Kalau sudah terus menerus PKWT sampai 5 hingga 6 tahun maka harus bisa menjadi PKWTT," tegas Rozani.
Pekerja PKWT diingatkan dapat mendaftarkan diri ke masing-masing kantor Dinas Tenaga Kerja yang ada di kabupaten kota.
Editor Aspian Nur









