Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Marnabas Patiroy mengatakan bahwa pelaksanaan penerimaan belum dilakukan lantaran masih menunggu penuangan Perda dalam lembaran daerah.
“Kita masih menunggu lembaran daerah dari provinsi. Begitu keluar, minimal habis lebaran, kita teribkan semua yang menjual BBM eceran. Baik pertamini maupun yang berbentuk botolan,” kata Marnabas, Rabu (26/2/2025).
Penertiban seluruh pertamini di Kota Samarinda, yang tersebar di 10 kecamatan, akan dilakukan tanpa terkecuali. Namun, banyak protes dari masyarakat di kecamatan terluar, seperti Palaran, yang minim SPBU, turut bermunculan.
“Minim SPBU di Palaran, tapi tetap tidak ada pengecualian. Kalau perlu SPBU ditambah, kami harus bergerak agar konsisten,” tegasnya.
Aturan dari BPH Migas memungkinkan adanya pertashop di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh SPBU. Meski demikian, pertashop hanya boleh menyediakan pertamax dan dexlite, sementara yang banyak dicari masyarakat adalah pertalite dan solar.
“Kita bisa ajukan ke Pertamina untuk membuka SPBU disana sesuai kebutuhan. Yang jelas, kami sudah sosialisasikan, kemudian punya Perda dan akan bentuk tim langsung penertiban. Sudah lama kita kasih waktu mereka,” jelasnya.
Dirinya berharap lembaran daerah itu bisa rampung dan segera eksekusi penertiban pertamini usai Idul Fitri mendatang.
Editor: Erwin