Hal ini diungkapkan Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, saat diwawancara usai mendampingi korban dalam proses BAP.
“Tadi pagi kami sudah melakukan pendampingan visum dan pembuatan laporan (LP) resmi, kalau Jumat lalu itu masih berupa laporan tertulis oleh ayah kandung korban, tetapi sudah di BAP (bapak korban),” ucapnya.
“Dan korban juga langsung dilakukan BAP terkait perkaranya, untuk selanjutnya sedang proses penyelidikan,” sambungnya.
Sementara itu, Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menambahkan bahwa aksi persetubuhan tersebut terjadi tiga kali antara tahun 2022 hingga 2024, dan telah dilaporkan ke pihak UPTD PPA Samarinda pada November 2024 lalu.
“Ayahnya datang kesana (UPTD PPA) untuk memeriksakan prlsikologis anaknya, karena pasca disetubuhi, korban terlihat murung, dan uring-uringan,” katanya.
Tatapi, tambah Sudirman, lantaran takut ancaman nantinya dari pihak keluarga terduga pelaku, sehingga ayah korban tidak melapor ke polisi.
“Terduga pelaku ini masih ada hubungan keluarga dengan korban (sepupu). Memang sempat disarankan melapor oleh UPTD tetapi tidak mau, karena takut, jadi hanya memeriksa psikologisnya saja waktu itu,” pungkasnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim Dicky Anggi Pranata mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
“Sudah kami terima laporannya, dan korban sudah dilakukan visum, sekaligus BAP. Jadi ini dalam proses penyedikan,” singkatnya.
Sebelumnya, pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda, diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh orang terdekatnya.
Peristiwa tersebut terungkap ketika Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun dihubungi oleh salah satu anggota polwan, Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 18.11 WITA. Dalam penyampaiannya, terdapat seorang anak mendatangi polsek untuk membuat laporan atas dugaan persetubuhan.
“Saya dihubungi saat itu, posisi masih di Kutai Timur (Kutim) untuk menangani kasus. Petugas itu mengatakan anak ini datang seorang diri untuk melaporkan dugaan persetubuhan oleh orang terdekatnya, karena masih dibawah umur harus ada pendampingan,” ungkapnya, Kamis (20/2/2025) lalu.
Kemudian, Jumat (21/2/2025) lalu ayah remaja 14 tahun yang menjadi korban persetubuhan orang terdekat, didampingi Tim TRC PPA Kaltim, membuat laporan di Polresta Samarinda Unit PPA.
Editor: Erwin