Penertiban dilakukan Rabu (19/2/2025) hari ini berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda dengan tujuan mengembalikan fungsi lorong-lorong sesuai peruntukannya.
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini kepada Korankaltim.com disela penertiban menjelaskan, langkah ini diambil hasil dari koordinasi dengan bidang aset Pemkot Samarinda serta melalui tahap sosialisasi kepada pemilik ruko.
“Kami sudah melakukan sosialisasi sejak 18 Februari bersama camat, lurah, UPTD Citra Niaga dan Satpol PP. Beberapa pemilik ruko sudah membongkar sendiri bangunan tambahan mereka, tetapi masih ada yang tidak patuh, sehingga kami harus turun tangan,” tegas Anis.
Menurutnya, ruko-ruko di kawasan tersebut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang harus sesuai dengan ketentuan. Nyatanya masih ditemukan pemilik yang menyalahi aturan dengan memperluas bangunan mereka. Satpol PP juga memastikan pemilik ruko yang beroperasi dengan Surat Keterangan Tempat Usaha Bersyarat (SKTUB) telah memenuhi ketentuan dari Dinas Perdagangan melalui UPTD Citra Niaga.
“Kami akan terus mengawal aturan dan menertibkan bangunan yang tidak sesuai, terutama yang menutup akses ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau digunakan sebagai gudang,” pungkas Anis.
Editor: Aspian Nur