Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat diwawancara awak media usai press release, Selasa (4/2/2025) hari ini.
“Kami tentu akan melakukan pengawasan terkait dengan penimbunan dan suntik menyuntik dari gas elpiji subsidi yang dialihkan ke 12 kg non subsidi,” ungkap Hendri.
“Jadi, kami dari kepolisian hanya fokus terkait dengan penyalahgunaannya gas elpijinya, seperti penimbunan dan pengalihan (penyuntikan),” sambungnya.
Hendri telah memerintahkan kepada Polsek di wilayah hukumnya untuk mendata agen-agen dan pengecer di setiap kecamatan di Kota Tepian.
“Termasuk dengan ketersediaan, dan memang mudahan tidak terjadi pengurangan, tetapi kalau tidak salah ada kebijakan dari presiden bahwa pengecer diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg. Yang jelas kami disini fokus pada penimbunan dan penyuntikan,” tegasnya.
Editor: Erwin