Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Lantas Kompol La Ode Prasetyo menjelaskan, mereka masih menunggu arahan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait sistem tilang poin tersebut.
"Pasti diberlakukan diseluruh Indonesia, tetapi masih menunggu arahan dari Korlantas," jelas Prasetyo kepada Korankaltim.com Minggu (2/2/2025) hari ini.
Dengan sistem tilang poin para pelanggar lalu lintas tentu nantinya akan ada pengurangan poin yang ada pada SIM.
"Misalnya dia melakukan pelanggaran nantinya akan otomatis tercatat dalam sistem, yang terkoneksi di seluruh Indonesia. Pelanggaran kan ada berat dan ringan, misalnya ringan, misal satu atau dua poin, kalau berat bisa saja pinalti, SIM-nya langsung dicabut dan dia (pelanggar) tidak bisa lagi mengendarai kendaraan," tegasnya.
Para pengendara yang melanggar akan diinput otomatis dimana pun mereka berada di seluruh Indonesia.
"Misalnya dia melanggar di Samarinda, dan kembali melakukan pelanggaran di Balikpapan, sistemnya langsung terkoneksi, itu langsung masuk datanya," tutup Prasetyo.
Editor: Aspian Nur