Terkait hal ini, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengusulkan pengadaan bus sekolah sebagai solusi transportasi yang lebih aman dan efisien.
Dalam usulannya melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Deni menekankan pentingnya kehadiran bus sekolah yang sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang mengamanatkan pemerintah menyediakan fasilitas transportasi umum.
“Kami berharap pengadaan bus ini dapat segera terealisasi, terutama karena kondisi angkutan umum di Samarinda saat ini masih kurang memadai,” kata Deni kepada Korankaltim.com Senin (27/1/2025).
Bus dengan kapasitas penumpang yang bervariasi mulai dari 20 hingga 45 orang bisa menjadi pilihan ideal sesuai kebutuhan kota. Deni juga mendorong Pemkot Samarinda untuk mengadopsi sistem transportasi publik yang modern, seperti bus rapid transit (BRT) dengan skema buy the service.
Sistem ini memungkinkan pemerintah bekerja sama dengan operator swasta dimana biaya operasional ditanggung pemerintah, sementara masyarakat menikmati layanan dengan tarif terjangkau.
“Selain mengurangi kemacetan, terutama di jam sibuk, keberadaan bus sekolah dan BRT ini dapat memberikan solusi transportasi yang lebih ramah lingkungan dan ekonomis,” paparnya.
Tarif yang terjangkau lima ribu rupiah per perjalanan dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk beralih ke transportasi umum, apalagi jika disubsidi pemerintah.
Editor: Aspian Nur