Sosialisasi ini untuk memutus rantai kekerasan seksual yang mana diketahui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pentingnya UU TPKS, yang disahkan oleh negara untuk bisa memberikan keadilan kepada korban kekerasan berbasis gender.
Berangkat dari hal ini lah, Perempuan Mahardhika melaksanakan sosialisasi dengan target sasaran awalnya di Samarinda Seberang.
Sosialisasi menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Direktur LBH APIK Kaltim Kasmawati dan Koordinator Paralegal Perempuan Mahardhika Samarinda Disya Halid.
Lurah Kelurahan Mesjid Nurlina mengakui dirinya senang dengan inisiasi yang dilakukan Perempuan Mahardhika ini.
Karena memang masih kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual ini dan rentannya juga angka tinggi Pernikahan Dini dan KDRT.
"Terima kasih sekali kepada Paralegal Perempuan Mahardhika Samarinda, LBH APIK dalam Sosialisasi ini dan khususnya ibu-ibu tercinta di Samarinda Seberang ini, yang harus berantisipasi dengan kegiatan ini, ibu-ibu harus sharing ketika di lingkup ibu sendiri dapat kekerasan dengan pria yang tidak bertanggung jawab maupun kasus KDRT,” kata Nurlina.
“Dan ini perlunya kelanjutan sosialisasi lebih intens hingga ke RT samarinda Seberang supaya kita sebagai korban berani melapor,” lanjutnya.
Di kesempatan ini, LBH APIK Kaltim dalam menerima dan menangani kasus kekerasan berbasis gender. LBH APIK memberikan pelayanan bantuan hukum.
Sementara Disya Hasib atau akrab disapa Disya mengungkapkan, Paralegal hadir sebagai salah satu wadah untuk korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasusnya dengan aman. Khususnya, korban perempuan muda.
"Misalnya ada kasus kekerasan di rumah tangga yang ada di lingkungan sekitar gitu. Dan ibu-ibu mengetahui adanya kasus kekerasan perempuan dan anak, ibu-ibu bisa melapor di nomor yang ada di brosur kami, kami siap untuk mendamping,” katanya.
Beruntungnya, dari sosialisasi ini, ada komitmen bersama dengan pihak Kelurahan Samarinda Seberang. Dimana, perlunya kelanjutan sosialisasi lebih intens hingga ke RT.
"Tadi sudah ada komitmen bersama dengan Kelurahan bahwa kegiatan ini penting untuk dilanjutkan begitu ke RT-RT atau juga mengumpulkan atau lebih spesifik lagi misalnya per RT untuk mengumpulkan warganya untuk lebih intim pembahasannya,” tuturnya.
Satu diantara korban yang rentan mengalami kekerasan berbasis gender ialah perempuan muda, diantaranya pada pernikahan usia muda. Bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga berpotensi terjadi dalam relasi tersebut.
Namun, ada juga pernikahan siri yang tidak diakui secara hukum dan negara walaupun sah di agama.
Perempuan Mahardhika sendiri telah memiliki divisi Paralegal Perempuan Muda Sebaya (PPMS) yang berfokus kepada pendampingan perempuan muda korban kekerasan berbasis gender.
Disya mengakui banyak sekali remaja yang tidak tahu bahwa dia bisa melaporkan dengan mudah. Karena di dalam UU TPKS itu sangat rinci diatur mengenai hak-haknya dia sebagai korban.
"Misalnya ketika masih belum siap untuk melaporkan itu juga bisa orang tua, bahkan yang mengetahuipun bisa terlebih dahulu melaporkan, kemudian juga terkait dengan alat bukti ini juga dimudahkan. Bahwa keterangan yang melaporkan bisa menjadi alat bukti,” papar Disya
"Kemudian juga berhak mendapatkan pendampingan gitu. Artinya berhak untuk ditemani. Misalnya masih trauma melaporkan kepolisian, maka bisa melapornya ke pendamping seperti LBH Apik maupun Paralegal Perempuan Muda Sebaya Samarinda. Jadi nanti polisi yang akan bertindak selnajutnya,” jelasnya.
Mengingat pula, korban kerap merasa sendiri dan kebingungan selama proses penanganan kasus. Korban perempuan muda biasanya lebih membuka diri kepada orang yang usianya setara.
"Disinilah peran paralegal Perempuan Mahardhika. Kami akan mendampingi korban untuk mendapatkan bantuan. Dari proses pelaporan hingga pasca kasusnya selesai," katanya.
Disya berharap agar semakin banyak perempuan muda yang berani melapor kasus kekerasan seksual. Pun, dengan bantuan dari PPMS sendiri. Bisa menghubungi melalui akun Instagram @mahardhikasamarinda atau kontak 0856-5690-3465.
Editor Aspian Nur