Peralihan sistem dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meskipun tujuannya untuk menyederhanakan proses perizinan, warga mengeluhkan lamanya waktu penerbitan dokumen yang dinilai terlalu panjang, bahkan bisa mencapai berbulan-bulan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan bahwa keluhan dari masyarakat terkait PBG sudah sering diterimanya. Ia juga membandingkan waktu proses PBG di Samarinda dengan kota lain, seperti Tangerang dan Bandung yang lebih cepat.
“Di beberapa kota, seperti Tangerang dan Bandung, PBG bisa selesai dalam hitungan jam, sementara di Samarinda butuh waktu lebih lama,” ungkap pria yang akrab disapa AH belum lama ini.
Salah satu permasalahanya, kata AH yakni lambatnya proses verifikasi dokumen yang masih dilakukan secara manual dan diperumit dengan terbatasnya jumlah pejabat berwenang.
Sebagai langkah penyelesaian, AH mendorong penggunaan sistem digital untuk mempercepat verifikasi dokumen.
Menurut penjelasannya, sistem ini nantinya akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat.
“Dengan sistem digital, pemohon bisa langsung tahu apakah dokumen mereka memenuhi syarat atau masih ada yang perlu diperbaiki,” jelasnya.
Penerapan sistem ini diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi dan memperbaiki pelayanan pengurusan PBG.
Selain itu, Pemerintah (Pemkot) Kota Samarinda juga berencana mengatur mekanisme ini melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) agar bisa diterapkan dengan segera.
“Saya akan menandatangani Perwali terkait perbaikan sistem PBG paling lambat awal pekan depan,” tegasnya.
AH berharap langkah ini dapat mengatasi keluhan masyarakat dan meningkatkan efisiensi proses perizinan bangunan di Samarinda.
Editor: Erwin