Jarang Tersentuh, Warung Kecil Wajib Bayar Pajak
1 menit baca1.540 kali dibaca

SAMARINDA – Menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak tempat makan memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk itu perlu ketegasan dalam menertibkan bagi para Wajib Pajak (WP). Hal inilah yang tengah dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda.
“Memang untuk menertibkan para pengusaha tempat makan harus dilakukan secara bertahap. Makanya tahun ini kami juga menyasar ke warung-warung yang jarang tersentuh dengan pajak. Padahal saat ini sudah banyak tempat makan ramai harusnya bisa menyumbang PAD,” ujar Sekretaris Bapenda Samarinda Mukhlis, Kamis (5/10).








