Diketahui Paslon Petahana di Pilkada Kaltim itu, mengajukan Permohonan PHP kepada KPU Provinsi Kaltim, dengan gugatan PHP Umum Gubernur Kaltim 2024.
Dalam gugatan dengan nomor APPP: 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tersebut, ada 4 nama yang dicantumkan sebagai Kuasa Hukum pemohon diantaranya pengacara dan youtuber kondang Refly Harun, sebelihnya kuasa pemohon seperti Jaenal M dan Raden Violla Raininda Hafidz.
Isran Noor dan Hadi Mulyadi, secara resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari terakhir pengajuan gugatan, mengutip keterangan dari situs resmi MK.
Hadi Mulyadi sendiri sudah membenarkan pengajuan gugatan itu. "Iya, kami sudah mengajukan gugatan ke MK," ungkap Hadi, melalui pesan singkat.
Editor: Aspian Nur