Dianggap Ruwet, Perizinan Bakal Dipangkas
1 menit baca1.110 kali dibaca

SAMARINDA – Peluang investasi selalu terbuka di Kota Tepian. Namun yang terjadi selama ini dalam kepengurusan izin masih sering dianggap ruwet. Sebagai tindak lanjut dari penyederhanaan perizinan dari pusat, Pemkot Samarinda kini menyiapkan diri untuk membuka pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda yang berkantor di Jalan Basuki Rahmat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail.
“Kalau dulu memang untuk mengurus perizinan membuka usaha harus memakai SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan sekarang sudah tidak berlaku lagi karena itu sudah masuk dalam pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Hal ini berlaku sejak 2 Oktober lalu,” tegas Nusyirwan.









