“Memang kalau untuk keagamaan, itu lebih rendah dari pada kependudukan. Di Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 terkait batasan umur yakni remaja putri 19 tahun, dan putra 21 tahun,” kata Kemis, Rabu (6/11/2024).
Lanjutnya, di Samarinda angka pernikahan dini masih lumayan tinggi, setidaknya ada 25 persen. Pernikahan dini ini terjadi karena kasus, seperti salah pergaulan atau pengaruh orang tua. Disisi lain, tidak memungkiri masih terdapat kasus orang tua yang meminta anaknya menikah diusia dini.
“Masih ada orang tua yang ingin cepat punya cucu, itu masih ada kasus yang terjadi. Biasanya untuk pernikahan dini ini kerja samanya dengan Pengadilan Agama (PA) jika usia belum menyentuh 19 hingga 21 tahun,” bebernya.
Sementara itu, Desca Firnanda juga selaku Penyuluh Keluarga Berencana, bahwa angka 25 persen ini melampaui angka nasional. “Angka nasional saja 24,4 persen di tahun 2024. Kalau digali lagi, salah satu penyebab adalah kurangnya pemahaman dari remaja tentang menjaga reproduksi,” tuturnya.
Padahal kata Desca, penting bagi remaja untuk mempelajari kesehatan reproduksi. Ini menjadi acuan dalam perencanaan hidup dimasa depan. Bahkan, sempat ditemui kasus, anak dinikahkan karena orang tua yang sudah tak sanggup membiayai. Sehingga mereka memilih pria mapan untuk dinikahkan dengan putrinya.
“Alasan ekonomi, padahal itu hanya menciptakan masalah yang baru. Bagaimana nanti saat dia hamil, bisa saja berisiko pada dia, dan anak yang dikandungnya. Bahkan berisiko anaknya stunting,” tegasnya.
Orang tua menjadi salah satu pihak yang paling berperan pada kasus pernikahan dini serta mengontrol pergaulan bagi anak-anaknya. Sementara untuk kasus yang sudah terjadi, Desca menegaskan akan rutin datang untuk memastikan kesehatan bagi ibu dan calon anaknya.
Editor: Erwin