Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Anis Siswantini kepada Korankaltim.com usai razia menjelaskan tak hanya pengamanan miras saja yang mereka lakukan tapi juga penertiban Pedagang Kali Lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah.
“Pengamanan miras dari SP4N Lapor yang kami tindak lanjuti,” kata Anis.
SP4N LAPOR! Sendiri adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (– Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Mayoritas laporan memang ada dalam program tersebut namun mereka juga mendapat banyak laporan dari masyarakat dan hasil pemantauan
Senin (21/10/2024) kemarin Satpol PP juga sempat memonitor dan mengamankan miras di Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Hari ini ada dua toko dan sudah pernah kami amankan, waktu itu kami berikan sanksi bayar denda Rp5 Juta, sekarang diulangi lagi, jadi kedua kalinya ini,” ungkapnya.
Dua tempat yang dirazia hari ini adalah Warung Sumber Rejeki, dan Warung Daeng Amar yang ada di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang.
Ada sekitar 720 botol miras sebagai barang bukti (BB) diamankan dan sementara bakal disimpan, menunggu keputusan selanjutnya.
“Nanti kami serahkan ke Kepala Bidang PPUD (Penegakan Undang-Undang Daerah) dan penyidik,” tegas Anis yang juga mantan Camat Samarinda Kota.
Editor: Aspian Nur