Kepala Bidang Lalu Lintas dan Jalan (Kabid LLJ) Dishub Samarinda Didi Zulyani kepada Korankaltim.com saat dikonfirmasi terkait hal itu Rabu (16/10/2024) hari ini menjelaskan, kegiatan patroli memang menjadi rutinitas mereka. “Untuk penindakan seperti ini memang barengan dengan pihak Polres,” kata Didi.
Sudah tidak ada lagi sosialisasi terkait larangan parkir di kawasan tersebut karena sudah sering hal serupa dilakukan di Jalan KH Fakhruddin. Sebelumnya hanya teguran dan penggembosan ban saja. Namun berbeda dengan malam tadi, dengan bantuan dari Polantas Samarinda penindakan bisa dilakukan lebih. “Begitu kami lihat langsung kami kenakan denda pelanggaran. Jadi kena denda semua yang parkir di jalan tersebut,” ungkapnya.
Denda yang diberlakukan tersebut berupa membayar untuk satu kendaraan sebesar Rp500 Ribu sebagai denda pelanggaran. Sama seperti Dishub Samarinda, Polantas juga melakukan penilangan bagi kendaraan yang tidak membawa surat-surat lengkap.
“Ada juga yang ditilang, biasanya mereka yang ditilang itu karena tidak membawa perlengkapan seperti SIM atau STNK, itu kena tilang,” papar Didi.
Pada kegiatan ini satu mobil kena tilang sementara 10 mobil dikenai denda pelanggaran harus membayar Rp500 Ribu. Sebenarnya angka kendaraan yang kena Razia lebih dari itu namun sebagian berhasil kabur duluan ke arah Masjid Islamic Center saat melihat rombongan Dishub dan Polantas datang dengan. “Ada sebagian dari mereka yang bisa membuka pintu masjid, jadi mereka kabur lewat masjid itu,” ucap Didi.
Banyak dari pemilik kendaraan yang protes dengan dalih tidak tahu padahal dikawasan tersebut sudah dipasangi banner dan rambu larangan parkir.
Editor: Aspian Nur