Tiga Hakim di PN Samarinda Cuti Empat Hari
2 menit baca269 kali dibaca

Penulis: Claudius Vico
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Cuti massal yang dilakukan oleh para hakim di Indonesia juga dilakukan beberapa hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Wakil Kepala PN Samarinda Ary Wahyu kepada Korankaltim.com Senin (7/10/2024) hari ini menjelaskan, ada tiga hakim yang ikut dalam cuti massal tersebut dan sudah mendapat izin dari pimpinan PN Samarinda. “Ada tiga hakim yang ikut, memang dari awal konsepnya cuti bersama, jadi atas izin pimpinan,” jelas Ary.
Mereka mengambil jatah cuti 4 hari yang dimulai sejak hari ini sampai Kamis (10/10/2024). Cutinya ketiga hakim itu berdampak terhadap agenda sidang yang telah ditentukan, namun hal itu telah disiasati oleh PN Samarinda dengan melakukan penundaan sidang tersebut.
“Ada beberapa sidang yanag ditunda yang memang sudah diatur waktunya dan diberitahukan kepada para pihak dan mereka tidak keberatan. Sidang lain masih berjalan,” ucapnya.
Ditegaskannya, hakim tidak melakukan mogok kerja melainkan hanya cuti massal yang dilakukan untuk kepentingan bersama agar tidak merugikan beberapa pihak, termasuk pihak yang berpekara di PN masing-masing.
Lima Tuntutan Hakim dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI):
1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Editor: Aspian Nur









