Diketahui penggeledahan pertama dilakukan penyidik KPK di rumah mantan Gubernur Kaltim periode 2008 – 2018 Awang Faroek Ishak di Jalan Barito, lalu Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim di Jalan Basuki Rahmat dan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Jalan MT Haryono (eks Jalan Rawa Indah).
Disinyalir penggeledahan dilakukan karena adanya indikasi tindak pidana korupsi soal pertambangan yang ada di Benua Etam.
Terkait hal itu, Direktur Pokja 30 Buyung Marajo berharap jangan sampai usaha untuk memberantas kegiatan anti korupsi di Kaltim ini disangkut pautkan dengan isu politik.
"Apalagi misalnya salah satu calon yang ikut kontestasi pilkada adalah anak mantan gubernur Kaltim sebelumnya," kata Buyung kepada Korankaltim.com Kamis (26/9/2024) hari ini.
Karena itu dirinya meminta kalau tak ingin opini ini berkembang di masyarakat maka KPK harus masuk atau beroperasi di Benua Etam jangan pandang waktu dan pandang bulu.
"Seperti kejadian penggeledehan pada momentum pilkada di beberapa tahun lalu yang menyasar kepada satu diantara calon gubernur Kaltim. Kalau hal itu terjadi bisa jadi ada isu KPK ditunggangi dengan politik dan menjadi alat pada momentum Pilkada,” sebutnya.
Secara terbuka Buyung sendiri mereka belum menerima informasi operasi penggeledahan oleh KPK tersebut. “kami juga menunggu informasi dari KPK, tidak boleh mendahului apa hasil dari KPK," ucap Buyung
Apapun hasil yang didapatkan dari penggeledahan dan apa pun yang terjadi maka hasilnya harus disambut dengan baik di Kaltim. "Sebagai lembaga anti rasuah dan ini menyasar kepada korupsi di sumber daya alam, maka langkah KPK ini sangat tepat," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur