Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menjelaskan, setiap tahun Pemerintahan Provinsi Kaltim memberikan reward kepada masyarakat yang wajib pajak untuk kepemilikan kendaraan bermotor.
"Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp5 Miliar dan diundi diakhir tahun," jelas Ismi kepada Korankaltim.com Senin (9/9/2024).
Yang menjadi peserta dalam program Gebyar Pajak tersebut adalah wajib bayar pajak kendaraan bermotor dan telah membayarkan pajaknya.
"Jadi siapa yang sudah membayar pajak kendaraan bermotornya otomatis akan menjadi peserta, sehingga tidak perlu daftar-daftar lagi sebab sudah terinput secara sistem," sebutnya.
Untuk mereka yang telah membayarkan pajak kendaraan bermotornya nanti akan diundi dan masing-masing peserta beruntung akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 4 juta sebelum pajak.
"Tetapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku, misal kendaraan itu bukan atas nama kepemilikannya maka hadiah tersebut tidak dapat dikasih sebab harus atas nama yang bersangkutan," paparnya.
Masyarakat yang kendaraannya bukan atas nama sendiri diminta segera melakukan bea balik nama. "Karena prosesnya free atau tidak di pungut biaya, dan cukup bayar keperluan yang harus ke kepolisian seperti plat dan STNK, jadi untuk urusan pajak daerah nol rupiah," jelas Ismi.
Gebyar Pajak ini adalah agenda tahunan yang telah dilakukan oleh Pemprov Kaltim sehingga bagi masyarakat yang beruntung mendapatkan hadiah tersebut tidak perlu risau sebab nantinya akan dihubungi langsung oleh Bapenda Provinsi Kaltim.
"Nanti kami undang dan panggil pemenang untuk melakukan tanda tangan, sebab hadiah tersebut nantinya dikirim melalui bank untuk menerima. Kami juga dorong kendaraan yang belum atas namanya bisa melakukan bea balik nama, sehingga jika mendapatkan hadiah bisa lebih mudah dihubungi," sebutnya.
Sekedar informasi, untuk jumlah pajak kendaraan bermotor yang berhasil di Kumpulkan oleh Bapenda Provinsi Kaltim dan dilansir http://simpator.kaltimprov.go.id/index.html pada hari ini, Senin (9/9/2024) sebesar Rp 8.122.428.418 Miliar.
Editor: Aspian Nur