Ia membeber, pos pengaduan sudah terbagi perbidang. Koodinatornya dipimpin oleh pejabat terkait.
“Kalau pengaduan masyarakat itu di koordinir ibu Meilina, Asistent I Setprov Kaltim, kalau lingkungan diserahkan ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup), kalau masalah longsor atau bencana ke BPBD, kalau menyangkut jalan ke DPU (Dinas Pekerjaan Umum),” paparnya.
Meski tak menyebut pasti, instansi yang berfokus pada penanganan penataan illegal minning, namun Awang meminta masyarakat memaksimalkan fungsi tim yang sudah terbentuk itu.
“Jadi sebenarnya sistem sudah ada, tinggal sekarang ini kita harus tanggap dengan laporan. Saya juga sering terima sms dari masyarakat. Saya gak kenal tapi masukannya kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Termasuk perihal ilegal minning Awang mengatakan jika ada laporan masyarakat yang masuk dan dapat dipertanggung jawabkan, maka tim akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sebelumnya, Nusyirwan Ismail meminta pembentukan TRC seiring kewenangan seluruh yang menyangkut pertambangan batu bara ada di Pemprov Kaltim. Pemkot Samarinda, sama sekali tak bisa menyentuh pertambangan.
Nusyirwan mengaku di Kota Samarinda sampai saat ini masih saja ada penambangan tak resmi alias ilegal. Terakhir laporan yang diterimanya dari warga di Samarinda Utara. “Jadi TRC ini menanindaklanjuti laporan masyarakat atas illegal minning, karena selama ini masyarakat yang mengetahui tak tahu harus melaporkannya ke mana?,” kata Nusyirwan.
Menurut dia, penambangan tak resmi memberi dampak buruk bagi Samarinda. Parahnya lagi, jalan angkutan batu bara menggunakan jalan umum. “Dampaknya jauh lebih berat jika beropeasi di perkotaan,” kata dia. (rs)