Kepala DLH Kalimantan Timur Anwar Sanusi menjelaskan, dalam pengelolaan kawasan pasca tambang mereka berencana melakukan beberapa hal diantaranya pemanfaatan void atau galian yang tidak ditutup (embung) untuk dijadikan perairan.
"Baik untuk perairan perkebunan, pertanian bahkan ada yang dijadikan sebagai kolam budidaya ikan," sebut Anwar kepada Korankaltim.com Kamis (29/8/2024).
Dengan adanya void diharapkan membantu memenuhi ketersediaan air yang seringkali menjadi masalah bagi para petani. Selain itu kawasan pasca tambang memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan.
"Seperti di daerah Kutai Timur, ada lahan yang telah dikerjasamakan dengan para petani milenial dan untuk saat ini baru mulai proses penanaman jagung," ungkap Anwar.
Pada lahan pertanian itu sudah dilakukan tinjauan bersama dengan Dinas Pertanian serta Dinas Perkebunan. Selain pemanfaatan sebagai kebutuhan perairan dan lahan pertanian perkebunan, kawasan pasca tambang juga ada yang dijadikan hutan kota atau hutan desa.
"Saya sudah minta ada lahan yang harus dijadikan hutan desa minimal 10 hektar," sebutnya.
Sebelumnya berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pada tahun 2021 mencatat, ada sekitar 1.735 lubang bekas tambang yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Kalimantan Timur.
Editor: Aspian Nur