Niatnya hendal menyelesaikan masalah yang dialami teman sendiri, justru Yunus harus diamankan polisi karena salah sasaran alias salah orang saat hendak menyelesaikan masalah tersebut.
Kejadian berawal di Jalan Sungai Kapih, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Saat itu Yunus yang berusia 20 tahun bersama temannya mendatangi seseorang untuk menyelesaikan masalah dan terjadi cekcok. Yunus tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik yang diselipkan dipinggangnya dengan nada ancaman.
Tetapi orang yang didatangi saat itu juga dengan temannya langsung mengamankan Yunus bersama dengan barang bukti sebilah badik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut.
"Orang yang didatangi langsung membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus Saat dikonfirmasi Minggu (11/8/2024) hari ini.
Saat diinterogasi polisi Yunus mengakui salah sasaran. "Awalnya permasalahan itu karena teman pelaku ini merasa ditipu oleh orang lain, kemudian pelaku dan temannya mencari orang tersebut, ketika bertemu ternyata bukan orang yang dimaksud," ungkap Satria lagi.
Karena itulah terjadi cekcok dan Yunus langsung mengeluarkan sajam, untuk mengancam korban. Atas perbuatannya Yunus dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 LN No. 78 Tahun 1951 Jo 335 KUHP, membawa senjata tajam tanpa izin.
Editor: Aspian Nur