Spanduk-spanduk itu dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyusul peraturan baru parkir yang dialihkan ke Museum Kota Samarinda atau Museum Samarendah yang berada di sudut taman tersebut, sekaligus merealisasikan imbauan kepada masyarakat yang sudah disosialisasikan sejak pertengahan Juli 2024 namun tak semua masyarakat Kota Tepian mengetahuinya sehingga tetap parkir tepi jalan Taman Samarendah.
Dengan dipasangnya spanduk itu, mulai 1 Agustus besok kendaraan roda dua maupun roda empat sudah tidak boleh parkir lagi di Taman Samarendah dan ditegaskan Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mereka bersama Bidang Lalu Linta dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan terus melakukan pemantauan.
“Seperti yang sudah kami sampaikan pekan lalu, mulai tanggal 1 Agustus besok parkir Taman Samarendah dialihkan ke museum,” ujar Manalu kepada Korankaltim.com disela pemasangan spanduk pagi tadi. “Seluruh masyarakat Samarinda yang ingin berkegiatan baik itu olahraga maupun bersantai bisa memarkirkan kendaraannya di museum,” imbuhnya.
Untuk parkir di museum Dishub menyediakan fasilitas zebra cross untuk menyebrang dan meminta masyarakat tidak menyeberang sembarangan.
Rencananya kalau disetujui Pemkot Samarinda dan direalisasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 ini, Dishub bakal memasang pelican cross.
Pelican cross adalah alat bantu penyeberangan jalan serupa zebra cross namun dilengkapi dengan fasilitas lampu lalu lintas, tombol difabel untuk menyeberang dan pengeras suara. “Kalau disetujui di APBD Perubahan 2024 kami akan pasang salah satu fasilitas keselamatan yang lebih aman bagi penyebrang jalan, yaitu pelican crossing,” sebut Manalu.
Pelican cross bisa memberi tanda pada kendaraan yang akan melintas agar lebih hati-hati, karena bakal ada pejalanan kaki yang akan menyebrang. Posisinya bakal ditepatkan berdekatan dengan zebra cross.
Untuk lokasi parkir Museum Samarendah sendiri bisa menampung 30 kendaraan roda empat dan 30 kendaraan roda dua. Dishub Samarinda melakukan kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda karena museum ini merupakan aset dari Disdikbud Samarinda.
“Bakal ada pembahasan lebih lanjut karna ini bagian dari asetnya Disdikbud Samarinda kan. Bagaimana untuk pengecatan marka dan sebagainya,” paparnya.
Yang juga perlu jadi perhatian masyarakat, Museum Samarendah menggunakan pembayaran non tunai dengan tap in tap out, sementara waktu operasi parkir mulai pukul 08.00 WITA pagi hingga pukul 22.00 WITA malam hari.
Mobil hias yang biasa terlihat di tepi jalan Taman Samarendah juga diminta tak lagi berada di tempat tersebut. “Kami minta juga untuk kegiatan di malam hari, seperti mobil-mobil yang dirias itu tidak boleh memarkirkan kendaraannya di area taman, ke parkir museum dulu kalau ada yang ingin menggunakan baru boleh beroperasi,” ucap Manalu.
Petugas dari Dishub Samarinda akan berjaga di lokasi lengkap dengan mobil derek yang siap setiap saat kalau ada pengendara yang tetap parkir di tepi jalan kawasan tersebut.
Editor: Aspian Nur