Pria berusia 33 tahun itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya akibat menilep uang Sheila Gank, julukan fans Sheila On 7 dengan modus bisa mendapatkan tiket konser saat war ticket sebelum konser digelar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Feri Putra Samudera mengatakan kasus RD sudah ditangani dan terbukti kalau pria itu melakukan penipuan serta penggelapan uang tiket.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku," ujar Feri saat dikonfirmasi Minggu (28/7/2024) hari ini.
Keterangan yang didapat polisi dari RD, ada 460 yang berhasil ditipunya untuk menyerahkan uang demi mendapatkan tiket sementara total kerugian mencapai Rp280 Juta.
"Modusnya dia menawarkan tiket nonton konser Sheila On 7 dan bilang bisa dapat setelah war ticket bulan Mei-Juni," sebut Feri lagi.
"Para korbannya percaya karena dia juga bekerja dibidang EO (Event Organizer) di Samarinda, tetapi tidak ada kaitannya dengan Sheila On 7," imbuhnya.
Uang hasil penipuan digunakan RD untuk keperluan pribadinya.
"Uangnya dia gunakan untuk bayar hutang, keperluan pribadi, termasuk foya-foya ke THM (Tempat Hiburan Malam)," tutup Feri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya ramai dimedia sosial (medsos) yang videonya beredar seorang wanita ngomel di depan seorang laki-laki yang sedang duduk dan berkata pria tersebut telah melakukan penipuan pembelian tiket Sheila On 7 dan menyebut tak ada satupun e-tiket konser Sheila On 7 yang masuk kepada para pembelinya.
RD saat itu dibawa langsung oleh para korbannya ke Polresta Samarinda guna diproses lebih lanjut pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Editor: Aspian Nur