Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra menyampaikan hal ini terkait dengan adanya aduan masyarakat Samarinda utamanya mereka yang tinggal disekitar galian tambang batu bara dan terdampak bahkan jadi korban sehingga membuat resah, padahal sejatinya sudah banyak aktivis yang menyampaikan tuntutan dan permohonan atas kerusakan alam yang disebabkan oleh galian tambang dan kemudian dibiarkan begitu saja.
“Ada yang menjadi tuntutan masyarakat dan aktivis ini adalah pengembalian fungsi lingkungan dengan memperbaiki lingkungan yang rusak,” ujar Samri pada Korankaltim.com, Rabu (17/7/2024).
Samri menilai hal ini menjadi penting dikarenakan tidak adanya tidaklanjut dari perusahaan tambang terhadap lingkungan yang telah digali sehingga merugikan masyarakat disekitarnya. Pemerintah daerah juga harusnya bisa memberikan intervensi pada pengusaha agar bisa melakukan penutupan dari galian tambang yang sudah selesai pengerjaan.
“Sebagian besar perusahaan tambang di Samarinda belum sepenuhnya melaksanakan rehabilitasi serta revitalisasi pasca tambang yang baik dan sesuai,” ungkapnya.
Semua tuntutan yang disampaikan mulai dari masyarakat hingga aktivis lingkungan harus diperhatikan kembali. Pihak perusahaan diminta bisa memenuhi apa yang menjadi tuntutan masyarakat terkait dampak lingkungan. “Kami memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan dan ke depannya, kita akan lakukan monitoring dan tinjauan ke lapangan,” tegas Samri.
Editor: Aspian Nur