Bagaimana tidak, baru berpacaran sepekan namun mereka sudah dua kali melakukan hubungan badan dan perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan di rumah tante si remaja putri.
Semua berawal Kamis (11/7/2024) dini hari kemarin sekitar pukul 04.00 WITA, saat si pemuda yang berusia 17 tahun datang ke rumah pacarnya namun tidak lewat pintu utama melainkan memanjat pagar.
Warga sekitar melihat aksi pemuda itu dan langsung menangkapnya kemudian memberitahu kepada pemilik rumah yakni tante si remaja putri.
Si tante lalu memberitahu orangtua keponakannya dan bersama dengan warga langsung membawa pemuda itu ke Polsek Sungai Pinang untuk mengetahui motif masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar tersebut.
Setibanya di Polsek Sungai Pinang saat diinterogasi polisi si pemuda mengaku datang untuk menemui kekasihnya yang baru berusia 14 tahun yang tidur di rumah tantenya.
"Jadi si remaja putri ini diam-diam menghubungi pacarnya itu untuk datang ke rumah, tetapi saat datang pemuda itu manjat pagar dan ketahuan warga, langsung diamankan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi Jumat (12/7/2024) hari ini.
"Pengakuan pemuda itu dia pacaran sudah seminggu dan sudah menyetubuhi remaja putri itu dua kali di rumah tantenya," ungkap Rahmat.
Si remaja putri sendiri tinggal bersama dengan tantenya karena kedua orangtuanya sudah berpisah alias bercerai.
Mendengar pengakuan si pemuda, orangtua remaja putri itu tak terima dan membuat laporan terkait persetubuhan anak dibawah umur.
"Orangtua yang cewek tidak terima dan melapor ke kami. Jadi ketahuannya itu gara-gara kepergok warga dan diamankan, langsung dibawa kesini (Polsek Sungai Pinang)," tutup Rahmat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 76.D Peraturan Pemerintah pengganti UU NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubuhan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual yang diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor: Aspian Nur