Diketahui saat ini pemerintah memanfaatkan parkir non tunai dan sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo yaitu penggunaan instrumen teknologi dalam era digitalisasi.
“Pembayaran non tunai ini bisa menggunakan e-money, dompet digital, kartu debit dan kartu kredit. Tarif parkir yang berlaku saat ini merupakan tarif yang sesuai dengan Perwali Nomor 54 Tahun 2021,” kata Andi Harun saat melakukan peresmian.
Pembayaran non tunai ini bisa memudahkan sistem pembayaran parkir dan menghemat waktu. Langkah ini dinilai lebih efisien dan mengurangi antrean panjang karena operator dan pemilik kendaraan sibuk dengan uang tunai.
“Pengelola parkir kadang tidak siap dengan uang pecahan kecil sehingga harus membayar parkir atau kadang juru parkir (jukir) harus menukar uang dulu untuk kembalian,” jelasnya.
Hal seperti itu menurutnya memakan waktu, apalagi jika waktu yang digunakan sangat pendek dan terburu-buru. Selain itu parkir non tunai bisa memberikan kepastian pada tarif.
Banyak pemilik kendaraan yang mengeluhkan terkait biaya parkir yang berubah-ubah padahal masih ditempat yang sama. “Kami berusaha tahun ini parkir non tunai termasuk ditepi jalan. Memang sedikit memaksa, tapi kami harus memaksa, karena tidak bsia menghindar lagi,” tegas Andi Harun.
Editor: Aspian Nur