Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Dadang Airlangga Nopandani saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pusat yang tak jelas kabarnya.
“Kami juga belum mengetahui apakah sudah diterimakan atau belum. Namun yang pasti pengelolaannya antara dua bisa dikelola langsung oleh PDPAU atau bagian infrastruktur pemkot,” ujar Dadang.
Namun sembari menunggu kepastian dari pusat, Disperkim meminta PDPAU untuk memelihara rusunawa tersebut agar tetap terjaga hingga penyerahan nanti.
Di lain pihak, saat ini Disperkim juga tengah disibukkan dengan agenda penyelesaian rusunawa yang berada di Bengkuring.
“Itu juga targetnya akan selesai tahun ini. Makanya kami diminta oleh pusat untuk mengawal kegiatan pembangunan rusunawa itu agar bisa selesai akhir tahun ini,” urai Dadang.
Ia pun memastikan 2018 mendatang, rusunawa di Jalan Bengkuring juga bisa digunakan oleh masyarakat yang tergolong MBR.
“Awalnya rusunawa ini untuk warga bantaran SKM (Sungai Karang Mumus) yang berada di samping Taman Cerdas Jalan S Parman. Namun mereka memilih untuk tinggal di daerah lubuk sawa. Sehingga peruntukannya nanti bebas saja yang penting tergolong MBR yang memiliki penghasilan kurang dari Rp36 juta setahun,” demikian Dadang. (ms)