Sejatinya pemberian THR merupakan tunjangan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawan atau pekerja, dalam memperingati hari besar keagamaan dengan nominal yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Kepala Seksi PP Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Ariansyah menjelaskan adanya 12 laporan dari aduan karyawan perusahaan yang belum dibayarkan THR.
"Dengan adanya Posko THR ini kita berupaya memastikan bahwa perusahaan bisa menunaikan kewajibannya dalam membayarkan THR karyawan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 06 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ucap Ariansyah kepada Korankaltim.com siang tadi.
Laporan yang masuk ke Posko THR juga rata-rata disampaikan oleh pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). "Beberapa kasus yang kami terima rata-rata melibatkan pekerja kontrak yang hingga akhir Lebaran lalu mereka tetap tidak menerima THR," sebutnya.
Beberapa laporan dan kasus bagi perusahaan yang masuk sampai saat ini telah dimasukkan dalam buku data pengaduan THR sehingga nantinya Disnakertrans Kaltim akan segera menindaklanjuti.
"Dari hasil aduan yang masuk kami mencatat rata-rata perusahaan pertambangan yang lebih banyak (belum melakukan pembayaran THR kepada karyawannya) dan ada beberapa perusahaan di sektor lainnya," ungkap Ariansyah.
Nantinya saat semua laporan telah terhimpun semua dan diserahkan kepada bidang pengawas dan pekan depan Disnakertrans segera menindaklanjuti sampai para karyawan menerima haknya.
Editor: Aspian Nur