Kepala Disnaker Kota Samarinda, Mulyono Hadiputro melalui Mediator Hubungan Industrial, Nur Lahamudin menjelaskan, pelayanan di posko ini mengikut jam kerja pegawai pada umumnya, yakni mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 Wita.
“Kami membuka layanan pengaduan secara online yakni melalui telepon, dan ini dapat diakses selama 24 jam,” kata Nur.
Tidak ada syarat khusus untuk pengaduan terkait THR, di mana posko bakal menerima laporan jika ada indikasi ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja.
Hingga saat ini baru ada tiga laporan yang masuk terhadap tiga perusahaan yang berbeda-beda yang mana para karyawan di tiga perusahaan itu mengadukan jika mereka belum menerima THR.
Disnaker pun melakukan penelusuran, mediasi dan konfirmasi terhadap perusahaan, dan diperoleh hasil ternyata THR para karyawan ini masih dalam proses pencairan.
Ia menyebut Disnaker akan memantau setiap laporan yang masuk dan akan mengambil tindakan jika ada perusahaan yang melanggar kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan.
"Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan. Kalau memang benar ada yang melanggar, kami akan serahkan ke bagian pengawas," tegasnya.
Disnaker Samarinda telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sejak tanggal 15 Maret 2024.
“Kami berharap agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu, setidaknya tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Nur. (*/kk)
Editor: Aspian Nur